Penyelidikan KPPU: Ada Temuan Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Redaksi
30 April 2025 13:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). Data Bank Dunia mencatat industri pinjaman online bertumbuh memanfaatkan kesenjangan kredit senilai Rp1.650 triliun di tahun 2024.
Dugaan pengaturan (kartel) bunga pinjol secara kolektif membawa konsekuensi besar atas ekosistem industri, dengan hasil penyelidikan menyebut 97 pemain pinjol “yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” terang KPPU dalam keterangannya dilansir Rabu (30/4/2025).
Keputusan melanjutkan sidang merupakan hasil rapat komisi KPPU akhir pekan lalu, dengan agenda menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
“Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran,” tutur Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.
Hasil penyelidikan menyampaikan bahwa pelaku telah menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal flat 0,8% per hari dan kemudian direvisi menjadi 0,4% per hari tahun 2021.