Dugaan adanya pengaturan bunga pinjol oleh para pelaku usaha pinjol berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli, utamanya Pasal 5. Hal ini didasari dari kerja KPPU dalam pendalaman model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol.
Dari 97 perusahaan pinjol, KPPU mencatat beberapa pemain utama seperti KreditPintar dengan porsi pasar 135, Asetku (11%), Modalku (9%), KreditFazz (7%), EasyCash (6%), juga AdaKami (5%). “Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce,” tutur dia.
“Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif.”
(mef/wep)





























