OJK Luncurkan Tata Kelola Kecerdasan AI Perbankan Indonesia
Merinda Faradianti
30 April 2025 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan panduan tata kelola kecerdasan artifisial (artificial intelligence) untuk mempercepat transformasi digital di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dikembangkannya kecerdasan AI di sektor perbankan itu untuk mempermudah kinerja serta dilakukan secara bertanggungjawab.
"Penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan. Penggunaannya di berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, kata Dian dalam keterangannya dikutip Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, penggunaan AI di perbankan tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan.
Meski begitu, penerapan AI di sektor perbankan perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif, supaya manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut. Dian menyebut, dalam dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia dimaksud, konsep pengembangan dan penerapan sistem kecerdasan artifisial dilakukan secara menyeluruh di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial (AI life cycle) dan siklus bisnis perbankan.