Logo Bloomberg Technoz

Ini Bocoran Rancangan Aturan OJK Soal Akses Pembiayaan UMKM

Merinda Faradianti
28 April 2025 13:20

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan beberapa skema pembiayaan khusus yang dapat diakses oleh Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM). Hal ini tercantum dalam Rancangan Peraturan OJK tentang akses pembiayaan pada UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, dalam skema tersebut, bank atau Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyusun skema khusus penyaluran pembiayaan kepada UMKM.

"Skema itu disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan siklus usaha UMKM. Terdapat empat contoh skema khusus penyaluran pembiayaan kepada UMKM," ujar Dian saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/4/2025).

Pertama, penyusunan jangka waktu pembayaran dengan siklus masa panen. Pembiayaan pada sektor pertanian, perkebunan, dan perternakan yang pembayaran kewajiban pokoknya atau bunga menyesuaikan siklus masa panen.

Kedua, pembiayaan proyek (project financing). Di mana, pembiayaan proyek dengan menggunakan surat perintah kerja, surat pemesanan (purchasing order) atau kontrak perjanjian kerja sebagai jaminan.