OJK Cabut Izin Usaha PT PANN Pembiayaan Maritim
Recha Tiara Dermawan
22 April 2025 09:59

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT PANN Pembiayaan Maritim. Perusahaan diminta selesaikan kewajiban serta hak, dan secara resmi tidak boleh mengoperasikan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Perusahaan juga diminta untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Selama proses tersebut berlangsung, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang akan bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk.
Informasi mengenai penunjukan atau perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai tersebut juga harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK, khususnya Direktorat Pengawasan Khusus serta Direktorat Pelayanan Konsumen.
Keputusan atas PANN ini berdasarkan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-16/D.06/2025 yang ditetapkan pada 15 April 2025. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Dalam pengumuman yang disampaikan OJK pada Senin, 21 April 2025, pasca pencabutan PANN dilarang menggunakan kata “pembiayaan” atau “pembiayaan syariah” dalam nama resminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.05/2020.
Sebagai informasi tambahan, perusahaan sebelumnya beralamat di Jalan Cikini IV Nomor 11, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat.