Pengakuan Fachri Albar Gunakan Narkoba Ketiga Kalinya
Dinda Decembria
24 April 2025 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap alasan aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fachri mengaku mengonsumsi narkoba karena merasa lebih rileks dari tekanan pekerjaannya.
“Untuk alasan pengguna adalah kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dan menjalani hidup di tengah aktivitas pekerjaannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/4/2025).
Pihak kepolisian pun menetapkan Fachri sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Fachri pun langsung ditahan oleh kepolisian. Saat ini, proses pemberkasan perkaranya tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.