Logo Bloomberg Technoz

Perang Lawan Narkoba yang Bikin Eks Presiden Filipina Ditangkap

Rosmayanti
11 March 2025 15:00

Presiden Filipina Rodrigo Duterte mencalonkan diri sebagai Wali Kota Davao. (Bloomberg)
Presiden Filipina Rodrigo Duterte mencalonkan diri sebagai Wali Kota Davao. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polisi Filipina telah menangkap mantan presiden Rodrigo Duterte setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas "perang melawan narkoba" yang mematikan.

Pria berusia 79 tahun ini dibawa ke tahanan polisi tak lama setelah mendarat di Bandara Manila dari Hong Kong.

Ia tidak meminta maaf atas tindakan keras antinarkoba yang brutal, yang menewaskan ribuan orang saat ia menjabat sebagai presiden negara Asia Tenggara itu dari tahun 2016 hingga 2022, dan Wali Kota Davao sebelumnya.

Menyitir BBC, Selasa (11/3/2025), setelah ditangkap, ia mempertanyakan dasar surat perintah tersebut, dengan bertanya: "Kejahatan apa [yang] telah saya lakukan?"

Mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan tersebut, menyebutnya “melanggar hukum” karena Filipina sudah mundur dari ICC sejak tahun 2019.