Peraturan terbaru yang memperkuat implementasi QRIS tercantum dalam PADG Nomor 24/1/PADG/2022, yang merupakan perubahan kedua atas aturan tahun 2019. Melalui aturan ini, BI menegaskan bahwa seluruh PJSP yang ingin menggunakan QR Code dalam sistem pembayarannya wajib mengadopsi QRIS.
Manfaat QRIS untuk Konsumen dan Pelaku Usaha
Penggunaan QRIS kini menjadi bagian penting dalam gaya hidup digital masyarakat Indonesia. Kemudahan dan kecepatan transaksi menjadi dua alasan utama mengapa QRIS cepat diterima.
Dengan QRIS, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai, kartu debit, atau kartu kredit. Cukup menggunakan aplikasi dompet digital atau mobile banking di smartphone, lalu melakukan pemindaian QR Code yang tersedia di merchant, maka pembayaran bisa langsung diproses.
Berikut beberapa manfaat QRIS bagi masyarakat dan pelaku usaha:
-
Transaksi lebih cepat dan praktis
-
Keamanan pembayaran lebih terjaga
-
Mengurangi risiko uang palsu
-
Mempermudah pencatatan transaksi
-
Mendukung inklusi keuangan digital
Perluasan QRIS ke Kancah Internasional
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi ekonomi nasional, pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia terus mendorong internasionalisasi QRIS. Saat ini, masyarakat Indonesia yang bepergian ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand sudah bisa melakukan transaksi menggunakan QRIS.
Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, Indonesia menargetkan ekspansi QRIS ke delapan negara di Asia. Selain tiga negara yang sudah menerapkan, empat negara lainnya yang akan menjadi target pengembangan adalah Filipina, Jepang, Korea Selatan, India, dan Uni Emirat Arab.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperluas ekosistem pembayaran digital lintas batas (cross-border payment), terutama untuk mendukung pariwisata dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan transaksi internasional.
Tanggapan dan Kritik Internasional terhadap Kebijakan QRIS
Meskipun secara domestik QRIS mendapatkan respons positif, kritik dari luar negeri tetap menjadi perhatian. USTR menilai bahwa proses pembentukan standar QRIS kurang inklusif terhadap perusahaan internasional. Mereka khawatir sistem ini tidak kompatibel dengan infrastruktur pembayaran global, sehingga bisa menimbulkan hambatan teknis dalam perdagangan.
Isu ini bahkan diangkat dalam negosiasi tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, menunjukkan bahwa regulasi sistem pembayaran kini menjadi bagian penting dalam dinamika ekonomi global.
Namun, dari sisi pemerintah Indonesia, penguatan standar nasional seperti QRIS justru dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat kedaulatan digital serta mempercepat transformasi ekonomi berbasis teknologi.
QRIS bukan sekadar alat pembayaran modern, melainkan bagian integral dari upaya transformasi digital Indonesia. Dengan menciptakan sistem pembayaran yang efisien, aman, dan inklusif, QRIS telah membuka jalan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memasuki era ekonomi digital.
Meskipun menghadapi sorotan dan tantangan internasional, QRIS tetap menjadi inovasi yang relevan dalam menjawab kebutuhan zaman. Dukungan regulasi yang kuat, perluasan ke pasar internasional, serta adaptasi cepat dari masyarakat, menjadikan QRIS sebagai fondasi utama ekosistem pembayaran digital Indonesia di masa depan.
(seo)































