Fakta-Fakta QRIS hingga GPN Disorot AS, Ini Penjelasannya
Dovana Hasiana
21 April 2025 14:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sistem pembayaran di Indonesia, mulai dari Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), disorot oleh pemerintahan Amerika Serikat (AS).
Hal itu termaktub dalam dokumen resmi 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreement Program oleh United States Trade Representative (USTR).
USTR menggarisbawahi Indonesia mengembangkan QRIS untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21 Tahun 2019.
Perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR oleh BI, pemangku kepentingan internasional tidak diberikan informasi tentang sifat perubahan potensial atau diberikan kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut.
"Ini termasuk bagaimana sistem itu dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," sebagaimana dikutip melalui dokumen tersebut, dikutip Senin (17/4/2025).