Logo Bloomberg Technoz

Sebagai perbandingan, tarif royalti tembaga dalam PP No. 19/2025 berkisar antara 15%—17%, konsentrat tembaga 7,5%—10%, dan katoda tembaga 5%—7%. Sementara itu, royalti emas dan perak masing-masing adalah 10%—16% dan 5%.

Seorang pekerja berjalan melewati tanda PT Freeport Indonesia di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg. (Dadang Tri/Bloomberg)

Setoran ke Negara

Pada perkembangan lain, Freeport melaporkan telah menyetorkan sekitar Rp7,73 triliun bagian pemerintah pusat dan daerah atas keuntungan bersih perusahaan pada periode 2024.

“Perusahaan senantiasa transparan dan akuntabel dalam menjalankan kewajibannya. Pembayaran bagian daerah dari keuntungan bersih merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah,” kata Presiden Direktur Freeport Tony Wenas melalui keterangan resmi, Senin.

Adapun, setoran senilai Rp7,73 triliun itu terbagi untuk pemerintah pusat Rp3,1 triliun dan pemerintah daerah Rp4,63 triliun.

Perinciannya, setoran ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah sekitar Rp1,16 triliun dan Pemerintah Kabupaten Mimika sekitar Rp1,92 triliun.

Sementara itu, kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah yakni Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, dan Intan Jaya masing-masing Rp221,2 miliar, sehingga total tujuh kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah menerima sekitar Rp1,55 triliun.

Pada 2024, secara keseluruhan penerimaan negara dalam bentuk pajak, royalti, dividen, dan pungutan lainnya mencapai lebih dari US$4,6 miliar atau setara dengan Rp79 triliun. Angka tersebut termasuk kontribusi ke daerah mencapai lebih dari Rp11,5 triliun.

Tony menambahkan, pada 2024, Freeport juga mengucurkan dana investasi sosial dengan nilai lebih dari Rp2 triliun dan akan terus bertambah sekitar US$100 juta atau Rp1,5 triliun per tahun sampai dengan 2041.

(wdh)

No more pages