Logo Bloomberg Technoz

Freeport Tetap Bayar Royalti Sesuai IUPK, Setor Rp79 T pada 2024

Mis Fransiska Dewi
21 April 2025 17:20

Lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg Papua (Dadang Tri/Bloomberg)
Lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Grasberg Papua (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali memastikan perusahaan akan tetap membayar royalti dengan tarif naildown sesuai kesepakatan dalam izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga masa berlakunya habis pada 2041.

Dengan demikian, Freeport tidak akan membayar royalti sesuai dengan besaran tarif yang baru di dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan ini diterbitkan pada 15 April 2025, dan berlaku efektif per 26 April 2025.

“Seperti yang sempat disampaikan, PTFI [tetap membayar tarif royalti tembaga] sesuai IUPK ya,” ujar VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati saat dimintai komentar ihwal pemberlakuan PP No. 19/2025, Senin (21/4/2025).

Adapun, tarif royalti berdasarkan kesepakatan IUPK Freeport untuk tembaga, emas, dan perak masing-masing adalah sebesar 4%, 3,75%, dan 3,25% dan bersifat naildown atau tetap hingga masa berlaku IUPK habis.