Logo Bloomberg Technoz

Keuntungan:

  • Penghapusan seluruh tunggakan pajak hingga tahun 2024

  • Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan (2025)

  • Biaya BBNKB II digratiskan

Program ini sangat membantu masyarakat yang menunggak pajak bertahun-tahun karena hanya dikenakan kewajiban pajak tahun ini saja.

2. Jawa Tengah: Tanpa Syarat Khusus, Bebas Denda & Tunggakan

4 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024 (Diolah)

Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jawa Tengah memberikan pemutihan total terhadap:

  • Denda PKB

  • Pokok tunggakan PKB

  • Denda Jasa Raharja

Cukup membawa STNK dan KTP asli, wajib pajak sudah bisa mengikuti program ini tanpa syarat tambahan. Kebijakan ini sangat memudahkan masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban tambahan.

3. Banten: Bebas Pajak Pokok dan Denda untuk Kendaraan Tertunggak

Program pemutihan di Banten dilaksanakan pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Berdasarkan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, pembebasan diberikan untuk kendaraan yang menunggak sejak 2024 ke bawah.

Catatan penting: Pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.

4. Kalimantan Selatan: Diskon Pajak dan BBN-II Gratis

Program diskon pajak kendaraan di Kalimantan Selatan dimulai sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Keuntungan yang ditawarkan antara lain:

  • Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam/putih dan kuning

  • Denda pajak diturunkan dari 25% menjadi hanya 1% per bulan

  • BBNKB II digratiskan

Pemprov Kalsel juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan tahun ini, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan program ini secara maksimal.

5. Kalimantan Timur: Pemutihan Pajak Tanpa Denda

Pemprov Kalimantan Timur mengadakan pemutihan pajak mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa dikenakan denda.

Syarat kendaraan yang berlaku:

  • Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan

  • Tidak berlaku untuk kendaraan hasil mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, atau kendaraan hasil lelang

  • Biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap dikenakan

6. Aceh: Pemutihan Pajak Progresif Sampai Akhir Tahun

Pemerintah Aceh memperpanjang masa pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Pergub Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Program ini ditujukan untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit dan bertujuan mengurangi beban pajak progresif yang lebih tinggi. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat dalam mengatur beban keuangan, terutama yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

7. Bali: Diskon Besar untuk Kendaraan Berdasarkan Kapasitas Mesin

Sejak 5 Januari 2025, Pemprov Bali telah memberikan potongan pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan:

  • Kendaraan ≤ 200cc: Diskon 14,35%

  • Kendaraan > 200cc: Diskon 12,15%

  • BBNKB untuk kendaraan baru: Diskon 24%

  • Bebas BBNKB II dan pajak progresif

Program ini memberikan insentif besar bagi pemilik kendaraan di Bali untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

8. Kepulauan Riau: Diskon Pajak hingga Pertengahan Tahun

Diskon yang diberikan oleh Pemprov Kepulauan Riau berlaku sejak Januari hingga Juni 2025:

  • PKB: Diskon 13,94%

  • BBNKB: Diskon 39,75%

Selain meringankan beban finansial masyarakat, kebijakan ini diharapkan meningkatkan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak.

9. Kalimantan Utara: Perpanjangan Pemutihan hingga Akhir 2025

Pemutihan pajak di Kalimantan Utara yang semula berlaku hanya hingga akhir Desember 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Yang dibebaskan:

  • Denda PKB

  • Pokok BBNKB II

Namun demikian, biaya PNBP seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap berlaku sesuai aturan.

Manfaat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan

4 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024 (Diolah)
  1. Bebas Denda dan Tunggakan: Memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang menunggak bertahun-tahun.

  2. Meningkatkan Legalitas Kendaraan: Kendaraan yang pajaknya telah dibayar lebih mudah dijual dan digunakan tanpa khawatir razia.

  3. Menghindari Sanksi Hukum: Membayar pajak tepat waktu adalah bentuk kepatuhan hukum.

  4. Dukungan terhadap Pembangunan Daerah: Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik.

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di sembilan provinsi ini merupakan momen yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan. Selain memberikan keringanan finansial, kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban pajaknya. Bagi Anda yang berdomisili di salah satu wilayah tersebut, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir!

(seo)

No more pages