Jaksa: Suap Pembebas Wilmar Cs Berawal dari Kasus Ronald Tannur
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 April 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap awal mulai lembaganya mendeteksi adanya praktik suap pada majelis hakim perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022. Suap Rp60 miliar kepada para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut ternyata berawal dari penyidikan vonis bebas terpidana pembunuhan Dini Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Bagaimana ceritanya?
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik Jampidsus menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Termasuk, tiga majelis hakim yang membebaskan Ronald dari seluruh tuntutan jaksa yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Saya sudah sampaikan, kita [kejaksaan] menangani perkara terkait di pengadilan Surabaya dalam perkara ZR [Zarof Ricar]. Kalau kemarin itu kan dilihat surat perintah penyidikan melakukan penggeledahan [tersangka suap PN Jakarta Pusat] dari situ kan," kata Harli, Rabu (16/04/2025).
Dalam kasus tersebut, jaksa juga mengungkap suap kepada para majelis hakim berawal dari kesepakatan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat. Kesepakatan tersebut termasuk penyusunan hakim hingga kepastian soal putusan bebas.