Sementara bidang yudikatif, dari total 17.931 wajib lapor sebanyak 17.928 telah melaporkan LHKPN. Pada bidang yudikatif, hanya 3 pejabat saja yang belum melaporkan LHKPN dengan begitu tingkat pelaporannya tercatat sebesar 99,98%.
Lalu pada bidang BUMN/BUMD, dari 44.808 wajib lapor sebanyak 44.057 pejabat pada bidang ini telah melaporkan LHKPN. Sementara yang belum melapor tercatat sebanyak 751 pejabat, Sehingga tingkat pelaporan pada bidang ini sebesar 98,32%.
“KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ungkap Budi.
Meskipun telah melewati batas masa pelaporan, KPK tetap mengimbau kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkannya ke KPK. Sebab, kata Budi, LHKPN menjadi salah satu bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat.
Budi juga mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas masing-masing institusi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara.
“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” tegas dia.
(azr/frg)





























