Terkait laporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
KPK mengapresiasi para ASN yang telah melaporkan penerimaan atau pun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam pencegahan korupsi sejak dini.
KPK masih membuka untuk menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
Lembaga antirasuah ini mengimbau pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun, apabila terlanjur menerima, mereka wajib melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(fik/ros)



























