Logo Bloomberg Technoz

Mereka juga didakwa pasal 3 Juncto pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. subsidair, pasal 4 juncto pasal 7 UU Nomor 8 tahun 2010.

Sementara dakwaan primer PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific dikenakan pasal 3 juncto pasal 7 UU 8 tahun 2010, serta dakwaan primer pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010.

Kejaksaan menilai, kasus korupsi izin perkebunan sawit Duta Palma Grup di Indragiri Hulu, Riau telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp73,9 triliun. Penyidik tengah berupaya agar seluruh yang terlibat bisa mengembalikan kerugian negara dari praktek korupsi tersebut.

Dalam kasus korupsi, jaksa telah menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Belakangan, lima perusahaannya yang terlibat juga menjadi tersangka korupsi yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan pada kasus TPPU, jaksa sudah lebih dulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti). Seperti Alfa dan Monterado, penyidik menduga uang korupsi izin kebun sawit diputar melalui perusahaan tersebut.

Terbaru, korps adhyaksa tersebut menjerat PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Hingga saat ini, kejaksaan telah melakukan penyitaan uang tunai lebih dari Rp1,4 triliun dari sejumlah perusahaan dan nama dalam kasus tersebut.

(azr/frg)

No more pages