“Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama pada saat hari raya ditegaskan melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Kendaraan dinas merupakan salah satu aset negara/daerah yang harus dikelola secara tertib, baik dari pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya, agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah.
Pemanfaatannya pun harus merupakan kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention [MCP] yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” kata Budi.
(fik/wdh)

































