Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan enam unit apartemen milik Kosasih yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp20 miliar. Uang pembelian aset-aset tersebut pun diduga hasil dari korupsi investasi fiktif tersebut.
KPK juga sempat melakukan penyitaan sejumlah barang bukti saat menggeledah empat lokasi di Januari 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing setara dengan Rp100 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi PT Taspen yaitu Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto -- Direktur Utama PT Insight Invesment Management. Keduanya diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp1 triliun sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
(azr/frg)





























