Politikus Partai Gerindra tersebut bahkan mengklaim DPR mendorong agar seluruh kasus penghinaan presiden harus diutamakan melalui mekanisme restorative justice sebelum penegakan hukum pidana. Dia menilai, tuduhan kasus ujaran kebencian terhadap pemimpin negara lebih dulu harus diselesaikan melalui mekanisme dialog dan mediasi.
"Jadi bahkan kita nanti kalau bisa kita dorong pasal seperti itu enggak bisa langsung ke penegakan hukum. Bahkan kita bisa lebih progresif lagi harus melalui, jadi bukan hanya pilihan, bukan hanya bisa, tetapi harus melalui RJ [restorative justice]," kata Habiburokhman.
Dia pun mengklaim sengaja menyebar draf revisi KUHAP kepada masyarakat agar terus mendapat masukkan dan koreksi. Sehingga, kata dia, KUHAP baru dapat benar-benar memenuhi kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. Dia pun mengatakan, sudah memiliki banyak agenda untuk mendengarkan masukkan dari kelompok masyarakat dan akademisi soal revisi beleid tersebut.
Kami ke depan terus akan mengagendakan acara-acara seperti mengundang ahli, mengundang guru-guru besar, mengundang praktisi, bahkan kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus, supaya teman-teman juga berkontribusi aktif bukan hanya memberitakan tapi menyampaikan masukan," ujar dia.
(azr/frg)




























