Grab juga menekankan bmereka tidak dapat memberikan bonus kepada seluruh mitra tanpa kecuali, melainkan hanya kepada yang memenuhi kriteria. Perusahaan masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mempertimbangkan rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir.
Beberapa kriteria bagi mitra yang berhak mendapatkan BHR dari Grab:
- Keaktifan: Mitra harus aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
- Tingkat penyelesaian order: Konsistensi dalam memenuhi pesanan.
- Kepatuhan terhadap aturan: Tidak memiliki pelanggaran serius, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
- Rating pelanggan: Memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik.
Sementara itu Kemenaker telah lebih dulu menetapkan lima syarat ketentuan THR Ojol maupun Kurir Online sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir anline sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
(wep)
No more pages
































