Logo Bloomberg Technoz

Dia pun menyoroti ketidaknyamanan kondisi lapas yang telah melebihi kapasitas. Tak hanya bagi warga binaan, kata dia, jumlah narapidana yang terlalu banyak juga membuat petugas kewalahan dan membuka ruang terjadinya pelanggaran sejumlah SOP.

Insiden kaburnya tahanan bukan pertama kali terjadi di Aceh. Pada 3 Januari 2025, seorang narapidana kasus narkoba bernama Yusri bin Walidin melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat bekerja di area lapas. 

Selain itu, pada Desember 2024, seorang tahanan kasus narkotika kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh usai divonis bersalah oleh majelis hakim. 

Di Kutacane, sebanyak 49 narapidana melarikan jelang waktu berbuka puasa. Hingga saat ini, Ditjen Pemasyarakatan dan Kepolisian masih mencari 35 narapidana yang kabur. Sebanyak 14 narapidana lainnya telah ditangkap dan menyerahkan diri. 

Kejadian-kejadian tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan lembaga pemasyarakatan di Aceh, sehingga diperlukan evaluasi dan perbaikan segera untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

(azr/frg)

No more pages