Secara terperinci, PHK terjadi pada Agustus 2024 lalu, sebelum pailit di PT Sinar Pantja Jaya Semarang sebanyak 340 orang. Kmeudian, Januari 2025 di PT Bitratex Industries Semarang 1.081 orang.
Lalu, pada 26 Februari 2025 kemarin, PHK terjadi sebanyak 9.604 orang, yang berasal dari; PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang; PT Primayudha Mandirijaya 956 orang; Sinar Panjta Jaya 40 orang; dan Bitratex Industries 104 orang.
Selain pesangon dan THR, Yassierli sebelumnya juga memastikan pemerintah akan terus memantau proses pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex.
Yassierli mengatakan, per minggu ini, proses pemberkasan juga telah menyasar kepada sekitar 8.000 orang yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat, bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan.
"JHT dan JKP, Sekarang sedang kita upayakan bersama yang bisa dimanfaaatkan sebelumnya Hari Raya Idulfitri, dengan jumlah yang cukup signifikan," ujar dia.
Sebelumnya, kalangan serikat pekerja Sritex mengkhawatirkan tim kurator tidak akan memberikan THR. Hal itu lantaran informasi PHK yang dilakukan bersamaan dengan 2 hari menjelang masuk periode Ramadan.
Sekadar catatan, tim kurator resmi mengumumkan akan memberhentikan operasi pabrik Sritex pada 1 Maret lalu. Pemberhentian tersebut juga turut membuat hampir 11 ribu pekerja terkena PHK.
"26 Februari 2025 tiba-tiba kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK. [...] kami bertanya-tanya ada apa? Apakah menghindari kami dapat THR?," ujar Koordinator Pekerja Sritex Slamet Kaswanto dalam rapat bersama DPR, belum lama ini.
(ain)





























