Logo Bloomberg Technoz

Jauh Sebelum OJK Turun Tangan, Kasus Influencer Sudah Menggunung

Muhammad Fikri
10 March 2025 13:40

Ilustrasi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ilustrasi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat regulasi yang bertujuan untuk mengawasi ketat gerak-gerik influencer saham, termasuk influencer di industi jasa keuangan secara umum, alias financial influencer (finfluencer)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, atau kerap disapa Kiki, mengatakan regulasi tersebut untuk meminimalisir penyalahgunaan pengaruh influencer dalam bersosial media dalam pemberian edukasi keuangan kepada para pengikutnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku influencer dalam meningkatkan kehati-hatian,” kata Kiki dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/3/2025)


Di Indonesia, terdapat banyak influencer saham yang semula memberikan edukasi soal pasar saham, namun pada akhirnya justru menghimpun atau mengumpulkan dana dari para pengikutnya, untuk kemudian diputar ke instrumen keuangan seperti saham. 

Sayangnya, tak jarang upaya tersebut gagal, sehingga justru menimbulkan kerugian bagi para pengikutnya.

Ahmad Rafif, Sebabkan Kerugian hingga Rp96 M