Logo Bloomberg Technoz

Kasus influencer yang merugikan para pengikutnya terakhir terjadi pada pertengahan 2024 lalu, yaitu kasus yang menyangkut influencer asal Makassar, Sulawesi Selatan, Ahmad Rafif Raya.

Rafif menghimpun dana para pengikutnya, yang terdiri dari 34 klien Rafif dengan total nilai dana yang dihimpun sebanyak Rp71 miliar, dengan nilai investasi paling besar mencapai Rp10 miliar. Dalam kasusnya, Rafif mengelola dana para investor melalui platform investasinya, @waktunyebelisaham.

Atas kelalaiannya dalam mengelola dana para investor, Rafif berjanji akan mengembalikan kerugian para investornya. Pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap, mulai pada 10 Juli 2024 sampai dengan 10 Juli 2027.

OJK sebagai lembaga pengawas keuangan, mengatakan total dana yang dihimpun oleh Rafif bukanlah sebesar Rp71 miliar, melainkan mencapai Rp96 miliar sebelum kasusnya mencuat ke publik.

Aakar Abyasa Fidzuno, Pendiri PT Jouska Finansial Indonesia

Sebelum Rafif, penipuan pengelolaan dana pengikut influencer pernah terjadi pada tahun 2022 lalu yang menyangkut Aakar Abyasa Fidzuno, yang merupakan pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia.

PT Jouska mulanya muncul ke publik sebagai firma konsultan keuangan yang kerap memberikan edukasi cara mengelola dana. Jouska mulanya muncul dengan jumlah pengikut yang fantastis, yakni mencapai lebih dari 780 ribu pengikut di sosial media instagramnya, @jouska.id.

CEO Jouska, Aakar, kemudian tersangkut sejumlah kasus, yakni penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Dalam kasus tersebut, turut menyeret Direktur Amarta Investa, Tias Nugraha yang merupakan salah satu entitas usaha Jouska yang bertugas untuk mengelola keuangan, sebagai manajer investasi Jouska.

Berdasarkan laporan Polri, total kerugian yang dialami para investor yang mempercayakan dana nya mencapai Rp6 miliar. Namun, para korban justru mengaku rugi mencapai Rp18 miliar.

Alhasil, Aakar kemudian divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman selama 6,5 tahun penjara kepada Tias.

Indra Kenz, Influencer Trading Binomo Tipu Pengikutnya

Pada tahun yang sama, tepatnya akhir tahun 2022, Influencer asal Medan, Sumatera Utara, Indra Kenz tersangkut kasus penipuan serta pencucian uang terkait aplikasi trading Binomo.

Mulanya, Indra Kenz dilaporkan oleh salah satu yang mengaku sebagai korban dari aplikasi trading Binomo yang rugi sebesar Rp2,4 miliar. Menurut pengacara korban, Finsensius Mendrofa mengatakan Indra Kenz melanggar pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan korban aplikasi Binomo Indra Kenz mencapai 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp83 miliar. Dalam tuntutannya, Indra Kenz memberikan harapan palsu kepada para pengikutnya, dalam hal ini para korban, dengan iming-iming kekayaan secara instan melalui trading.

(dhf)

No more pages