Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut mengeluarkan kebijakan izin impor gula yang memperkaya 10 orang atau korporasi. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum diseret ke pengadilan.
Toh, menurut Harli, kasus ini juga berjalan dengan baik karena sejumlah tersangka tercatat sudah mengembalikan uang hingga lebih dari Rp565 miliar. Sehingga, kata dia, sebenarnya jaksa hanya perlu mencari aset para pelaku sebesar Rp12 miliar untuk menutup seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Ini kan sedang berproses," ujar dia.
Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya Ng
Diperkaya: Rp144,1 miliar
Kembalikan: Rp150,81 miliar
Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat
Diperkaya: Rp42,8 miliar
Kembalikan: Rp60,99 miliar.
Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan
Diperkaya: Rp36,8 miliar
Kembalikan: Rp41,38 miliar
Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat
Diperkaya: Rp64,5 miliar
Kembalikan: Rp77,21 miliar.
Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo
Diperkaya: Rp31,1 miliar
Kembalikan: Rp39,24 miliar
Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon
Diperkaya: Rp41,2 miliar
Kembalikan: Rp41,22 miliar
Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya
Diperkaya: Rp47,8 miliar
Kembalikan: Rp47,86 miliar.
Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama
Diperkaya: Rp74,5 miliar
Kembalikan: Rp74,58 miliar
Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca
Diperkaya: Rp26,1 miliar
Kembalikan: Rp32,12 miliar.
PT Dharmapala Usaha, Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy
Diperkaya: Rp5,9 miliar.
Kembalikan: -
(azr/frg)
































