“Pelimpahan tersangka serta barang bukti adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” ungkap Tessa.
Selain itu, KPK juga dituduh memperlakukan proses pelimpahan Hasto secara tak biasa. Dalam proses ini, KPK membawa Hasto dari tahanan dan masuk ke ruang penyidik melalui pintu belakang gedung -- seolah sengaja menghindari cegatan wartawan di pintu lobi utama.
“Namun, saya pikir dari depan atau dari belakang proses tersebut tidak mengurangi aturan dalam hal ini harus ada tersangkanya dan kita juga mengundang penasehat hukum. Kalau tidak salah, Saudara Maqdir [Ismail] itu telah hadir,” ucap Tessa.
KPK sendiri menetapkan Sekjen PDIP tersebut menjadi tersangka pada dua kasus korupsi yaitu suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
(azr/frg)




























