“Atas perintah pemohon [Hasto] tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebagaimana tertulis dalam putusan praperadilan Hasto, dikutip Senin (03/03/2025).
Pada hari yang sama, KPK sebenarnya menggelar operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang yaitu Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta; Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, di rumah makan pada Jalan Sabang, Jakarta; dan Agustiani Tio Fredelina di rumahnya. Setelah itu, KPK juga mengamankan sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas.
Berdasarkan dokumen tersebut, Harun Masiku dan Hasto juga masuk dalam daftar target dalam operasi tersebut. Akan tetapi, penyidik gagal menangkap keduanya karena Ketua KPK saat itu Firli Bahuri tiba-tiba mengumbar informasi kepada wartawan soal tengah terjadinya OTT terhadap anggota KPU.
Berita soal pernyataan Firli tersebut diduga membuat Hasto menyadari upaya hukum KPK sehingga bersembunyi dan memerintahkan Nurhasan untuk meminta Harun Masiku menghapus semua jejak.
Belakangan, penyidik KPK mengetahui Hasto dan Harun berupaya bersembunyi di Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Beberapa penyidik KPK yang membuntuti mendapat masalah usai justru ditangkap anggota polisi di sekitar lokasi. Para penyidik kemudian mendapat intimidasi selama masa penahanan.
“Di PTIK tersebut sekira pukul 20.00 WIB. Tim termohon [KPK] yang terdiri atas lima orang ditangkap oleh segerombolan orang dibawah pimpinan AKBP Hendi Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon [Hasto] tidak bisa dilakukan,” tulis dokumen putusan soal alibi KPK.
Penyidik KPK sebenarnya berniat juga untuk menggeledah dan menyegel kantor DPP PDIP dalam rangkaian upaya penangkapan Hasto dan Harun. Akan tetapi, upaya tersebut juga batal usai tak mendapat persetujuan Firli Bahuri.
Dalam gelar perkara, pimpinan pun akhirnya hanya menyetujui penetapan status tersangka kepada Wahyu, Tio, Saeful, dan Harun Masiku. Status tersangka Hasto dan Donny tertunda hingga lembaga antirasuah tersebut menetapkannya pada Desember 2024.
Belakangan, KPK kemudian juga menemukan beberapa rekaman suara percakapan Hasto dengan beberapa orang tentang upaya persembunyian Harun Masiku. Beberapa orang tersebut kemudian rutin masuk dalam daftar saksi sejak Juni 2024. Bahkan Hasto juga dituduh meminta sejumlah nama yang dipanggil menjadi saksi tersebut untuk mengerucutkan kesaksian.
“Bahwa dari fakta yang telah termohon [KPK] uraikan dalam kronologi diatas, patut diduga pemohon [Hasto] telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” sebagaimana tertulis dalam putusan itu.
(azr/frg)




























