Logo Bloomberg Technoz

Menurut KPK, Hasto menemui Wahyu di kantor KPU dan memintanya menetapkan caleg terpilih DPR atas nama Maria Lestari dari daerah pemilihan 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari daerah pemilihan 1 Sumatera Selatan, pada Mei 2019.

Lalu, Hasto selaku Sekjen PDIP memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk menjadi kuasa hukum di Mahkamah Agung (MA) dalam pengujian materiil peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara.

“Adapun pengujian materiil tersebut dimaksudkan guna mengakomodasi kepentingan untuk menetapkan Harun Masiku agar berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazarudin Kiemas,” ungkap salinan putusan yang diterima Bloomberg Technoz.

Pada Pemilihan Legislatif 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara dan duduk di posisi ke-6 urutan suara terbanyak caleg PDIP di Sumsel I. Sesuai aturan, Riezky Aprilia yang berada pada urutan suara terbanyak kedua dengan 44.402 suara; berhak menggantikan caleg di urutan pertama, Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memuluskan langkah Harun, Hasto mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung akan memperbolehkan caleg urutan lain untuk menggantikan caleg peraih suara terbanyak. Dia meminta MA mengeluarkan fatwa untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR.

Sebagai jaminan, Hasto juga disebut berupaya menyingkirkan Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua di Dapil Sumsel I. Salah satunya, dia sampai memerintahkan Saeful untuk menemui Riezky yang tengah berada di Singapura pada September 2019. 

Saeful disebut menyampaikan kepada Riezky soal perintah Hasto untuk mengundurkan diri yang nantinya akan ditukar dengan jabatan anggota Komnas HAM atau komisaris BUMN. Alih-alih tunduk, Riezky justru menolak dan menyampaikan niat untuk melakukan perlawanan.

"Selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I dengan memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," tulis putusan tersebut.

Di sisi lain, Hasto dituduh turut mengatur proses penyuapan KPU akan menuruti fatwa MA dan keputusan PDIP soal status Harun Masiku. Salah satunya, Hasto pernah memberikan persetujuan soal Harun menyiapkan Rp1,5 miliar untuk biaya operasional proses suap kepada Wahyu Setiawan. Hal tersebut disampaikan usai Donny dan Saeful melaporkan kesiapan dana Harun tersebut ke Hasto.

"Ya, silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu agar urusan Harun Masiku cepat selesai," tulis putusan menirukan rekaman suara Hasto kepada Saeful.

Hasto juga dituduh sempat memanggil Donny ke DPP PDIP pada Desember 2019. Saat itu, Hasto menyerahkan uang tunai Rp400 juta kepada Donny melalui staf pribadinya, Kusnadi. Donny kemudian juga menerima informasi akan menerima uang Rp600 juta untuk Wahyu dari Harun.

"Mas ini ada perintah pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke pak Saeful; yang 600 Harun katanya," tulis putusan menirukan komunikasi Kusnadi kepada Donny.

Usai penyerahan tersebut, Donny bertemu dengan Saeful di Starbuck Café Metropole Menteng. Saat pertemuan, Donny secara gamblang menyebut seluruh uang tersebut adalah perintah Hasto untuk pengurusan Harun di KPU.

Hasto juga disebut mengetahui proses penyuapan kepada Wahyu Setiawan. KPK mengatakan, Saeful sempat menghubungi Hasto pada 23 Desember 2019. Dalam komunikasi tersebut, Saeful melaporkan uang suap senilai Rp850 juta telah diserahkan kepada Wahyu.

"Ok Sip," kata Hasto yang dicatat KPK dari komunikasinya dengan Saeful.

(azr/frg)

No more pages