Logo Bloomberg Technoz

BI juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Perubahan Kedua atas PADG Nomor 4 Tahun 2023 tentang DHE DAN DPI.

Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan kepada Bank Umum Nomor S-4/D.03/2025 tanggal 20 Februari 2025 Hal Dukungan Perbankan Dalam Rangka Implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025.

OJK juga menerbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya kepada LPEI, Nomor S-10/D.06/2025 tanggal 21 Februari 2025 Hal Tindak Lanjut Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.

Sementara, Ferry memastikan sanksi administratif tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Pemerintah akan segera menerapkan kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA sebesar 100% paling singkat satu tahun yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan 100% dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (26/2/2025).

(dov/frg)

No more pages