Logo Bloomberg Technoz

Ada Status Narapidana, MK Diskualifikasi 5 Calon Kepala Daerah

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 February 2025 18:40

Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 26 dari 40 perkara sengketa hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Lima perkara di antaranya diketok usai hakim menemukan salah satu calon kepala daerah tak memenuhi syarat administrasi karena terjegal status narapidana.

Dalam putusannya, MK akhirnya mendiskualifikasi lima calon kepala daerah pada enam lokasi pilkada berbeda. Majelis hakim pun memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang pada tiap wilayah pilkada tersebut; tanpa mengikutsertakan calon yang berstatus narapidana atau eks narapidana.

Sesuai aturan Pilkada, seorang mantan narapidana sebenarnya boleh saja mengikuti atau menjadi calon kepala daerah. Akan tetapi mereka terikat pada aturan untuk mendeklarasikan statusnya tersebut kepada KPU dan pemilih saat pencalonan. Selain itu, mereka harus melewati masa jeda yaitu lima tahun usai masa hukuman berakhir.

Berdasarkan catatan Bloomberg Technoz, tiga calon kepala daerah didiskualifikasi karena dianggap berupaya menyembunyikan statusnya sebagai eks narapidana. Mereka adalah calon kepala daerah di Pilkada Provinsi Papua; Pilkada Kabupaten Boven Digoel; dan Pilkada Kabupaten Pasaman.

Satu calon kepala daerah didiskualifikasi karena masih berstatus narapidana di Pilkada Gorontalo Utara. Sedangkan satu calon lainnya belum melewati masa jeda lima tahun di Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.