Logo Bloomberg Technoz

Pilkada Provinsi Papua

Kemenangan PDIP melawan KIM Plus di Pilkada Provinsi Papua berpotensi gagal. MK menetapkan diskualifikasi terhadap calon wakil gubernur PDIP, Yermias Bisai yang sebelumnya memenangkan Pilkada 2024 bersama calon gubernur Benhur Tomi Mano dengan menguasai 50,68% suara sah.

Hal ini terjadi usai jagoan KIM Plus yang maju dengan nomor urut 02, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen mengajukan gugatan ke MK. Mereka menyoal sejumlah surat keterangan yang menjadi syarat administrasi pendaftaran menjadi calon kepala daerah ke KPU.

Dalam sejumlah dokumen, Yermias Bisai dilaporkan menggunakan alamat orang tuanya sebagai keterangan domisili sehingga pengecekan soal status pidana dan status hak politiknya berpotensi keliru. Dalam pembelaannya, Yermias sebenarnya mengungkap hal tersebut tak disengaja karena dilakukan oleh sekretaris dan orang-orang kepercayaannya yang tak mengetahui pendaftaran administrasi harus sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Namun, MK tak menggubrisnya dengan tetap menggugurkan pencalonan dan kemenangan Yermias. Mereka juga memberi waktu 180 hari kepada KPU untuk melakukan pencoblosan ulang. Namun, KPU memberi kesempatan kepada PDIP untuk mengajukan calon baru menggantikan Yermias untuk bertarung melawan KIM Plus.

Pilkada Kabupaten Boven Digoel

MK pun terpaksa mendiskualifikasi pemenang pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua Pegunungan. Majelis hakim menilai calon bupati dengan perolehan suara terbanyak, Petrus Ricolombus Omba memiliki niat buruk karena tak jujur tentang status mantan terpidananya saat mendaftar ke KPU.

Petrus adalah paslon nomor urut 03 yang maju bersama Marlinus dengan motor partai politik yaitu Partai Perindo, PKS, dan Partai Gerindra. Mereka dinyatakan sebagai pemenang usai menguasai 41,08% suara sah di kabupaten tersebut.

Akan tetapi, kemenangan tersebut pupus usai salah satu dari tiga lawannya di Pilkada mengajukan gugatan ke MK. Isinya, mempersoalkan status Petrus sebagai mantan terpidana kasus militer yang tak dipublikasikan saat pelaksanaan Pilkada.

Berdasarkan pemeriksaan, Petrus dianggap sengaja menutupi statusnya tersebut. KPU pun mengklaim sama sekali tak tahu jika Petrus pernah menjalani hukuman pidana di lingkungan militer.

MK kemudian meminta KPU menggelar Pilkada ulang di Kabupaten Boven Digoel dengan mencoret paslon Petrus-Marlinus. Akan tetapi, koalisi Partai Perindo tetap bisa mengajukan calon baru untuk mengisi slot paslon nomor urut 03 pada pilkada mendatang.

Pilkada Kabupaten Pasaman

Calon kepala daerah yang pertama dicoret MK adalah wakil bupati dari pasangan calon nomor urut 01 pada Pilkada Kabupaten Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution. Hal ini membuat kemenangan Welly Suhery-Anggit yang meraih 36,08% suara saha pada Pilkada 2024 dibatalkan.

Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara uang (PSU) di Pilkada Pasaman, tanpa mengikutsertakan Anggit. Namun, KPU masih membuka peluang kepada koalisi PKB, PDIP, PAN, dan PBB untuk mencari pengganti Anggit untuk mendampingi Welly pada Pilkada ulangan tersebut.

"PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (24/02/2025).

MK mengugurkan pencalonan Anggit yang dinilai terbukti mencoba menyembunyikan rekam jejak kasus pidananya. Seharusnya, Anggit melaporkan statusnya pernah menjadi terpidana kasus penipuan kepada KPU dan para pemilih di Kabupaten Pasaman.

Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara

Calon Bupati Gorontalo Utara, Ridwan Yasin sebenarnya tak menyembunyikan statusnya sebagai terpidana. Dia sudah mengumumkan statusnya tersebut secara terbuka sejak 14 September 2024. Bahkan, terungkap bahwa dia masih menjalani masa percobaan hukuman hingga 25 April 2025.

Hal ini kemudian membuat KPU menolak pencalonan Ridwan di Pilkada Gorontalo Utara. Namun, Ridwan dan calon wakil bupati Muksin Badar mengajukan gugatan ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU mendaftarkan Ridwan-Muksin sebagai salah satu paslon pada Pilkada Gorontalo Utara.

MK pun menilai putusan Bawaslu janggal dan memerintahkan KPU untuk mendiskualifikasi jagoan PDIP, Ridwan Yasin. Dalam Pilkada tersebut, Ridwan-Muksin sendiri sebenarnya berada di posisi terbawah dengan hanya 6,69% suara sah. 

Namun, putusan MK tersebut berdampak pada kemenangan paslon nomor urut 01 Roni Imran-Ramdhan Mapaliey yang sudah mengantongi 54,88% suara sah. Mereka harus mengulang lagi Pilkada bersama paslon nomor urut 02, Thariq Modanggu-Nurjana Yusuf Hasan; serta paslon baru dari PDIP untuk menggantikan Ridwan Yasin.

Pilkada Kabupaten Parigi Moutong

Seperti Ridwan, calon bupati Amrullah Kasim Al Mahdali sebenarnya juga sudah mendeklarasikan statusnya sebagai mantan terpidana saat mendaftar ke KPU. Dia juga peraih suara terkecil di Pilkada 2024 yaitu 8,01% suara sah.

Akan tetapi status terpidananya menjadi materi gugatan ke MK untuk menjegal kemenangan paslon nomor urut 04, Erwin Burase-Abdul Sahid yang mengantongi 36,44% suara sah.

MK pun ternyata mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim mempersoalkan keputusan KPU menerima Amrullah sebagai calon kepala daerah padahal belum genap lima tahun usai menjalani putusan pidana. Berdasarkan data Mahkamah Agung, Amrullah baru selesai menjalani hukuman dari putusan kasasi pada 30 Januari 2020; sehingga jeda lima tahunnya baru jatuh pada 30 Januari 2025.

Pada saat pendaftara, September 2024, KPU seharusnya menolak Amrullah karena belum genap lima tahun. Secara faktual, KPU memang menolak berkas pendaftaran Amrullah yang maju bersama Ibrahim Hafid. Akan tetapi, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN yang justru memerintahkan KPU menerima pencalonan Amrullah-Ibrahim.

Dalam putusannya, MK kemudian membatalkan kemenangan Erwin-Abdul dan memerintahkan KPU menggelar PSU pada Pilkada Parigi Moutong. Paslon nomor urut 01 hingga 04 akan tetap, akan tetapi partai politik pengusung Amrullah harus mengganti jagoannya jika ingin tetap bertarung pada pilkada ulang.

(azr/frg)

No more pages