Logo Bloomberg Technoz

Adrian menambahkan, asuransi bukan alat untuk menagih kepada borrower. Mengalamatkan kewajiban borrower kepada Investree, tegas Adrian, juga salah alamat.

Dalam keterangan di aplikasi ataupun website Investree, perjanjian investasi atau pinjam meminjam dengan imbalan return tertentu adalah bersifat perdata. Perjanjian juga hanya melibatkan pinjaman dan penerima pinjaman.

“Sehingga segala risiko yang ditanggung oleh masing-masing. Itu esensinya. Seluruhnya ditanggung oleh pemberi pinjaman, tidak ada otoritas negara yang menanggung risiko atas gagal bayar tersebut,” jelas Adrian.

Oleh sebab adanya risiko gagal bayar, dibutuhkan asuransi sebagai perlindungan tambahan. Pemegang polis atas asuransi ini pun bukan investor, tapi perusahaan fintech P2P lending.

“Jadi di PKS asuransinya bukan lender dengan insurance, tapi PKS-nya adalah Investree dengan insurance. Itu juga sudah kita sampaikan di dalam FAQ kami,” papar Adrian.

Co-Founder & Chairman at Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Meski klaim asuransi menjadi hak dari perusahaan fintech p2p lending, namun saat perusahaan memperoleh dana,  Investree akan mendistribusikan lagi kepada investor. Hal ini lumrah terjadi, ucap Chief Sales Officer Investree, Salman Baharuddin. 

“Kalau asuransi cair menjadi hak Investree, tapi bukan buat kami. Tentu kalau cari kita teruskan kepada lender,” tutur Salman. Situasi inilah yang tengah terjadi dan menjadi protes beberapa lender. 

Pada satu kasus, pengurusan klaim asuransi memang membutuhkan waktu. Dengan banyaknya antrean, bisa saja dana lender semakin lama diterima.

“Investree sebagai pemegang polis dan butuh waktu [pencairan dana klaim]. Dan tergantung dari beberapa premi yang tersedia. Dikumpulin berapa yang available, dengan syarat klaim tadi,” papar dia. Klaim yang paling lebih dulu masuk tentu berpotensi paling cair lebih dulu.

Adrian tidak bisa mematok berapa lama waktu tunggu proses klaim asuransi atas macetnya dana lender. Namun, yang bisa dipastikan adalah Investree baru memproses pengajuan klaim asuransi jika telah terjadi keterlambatan lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo ditambah masa tunggu.

“Rata-rata pencairan klaim asuransi adalah minimal 7 hari kerja atau maksimal pada bulan yang sama saat Investree mengajukan klaim. Namun perlu selalu untuk menjadi perhatian bahwa klaim asuransi akan berjalan sesuai dengan skema di atas apabila tidak melanggar syarat & ketentuan yang telah diterapkan oleh rekanan asuransi.,” ucap Adrian.

(wep/dba)

No more pages