Logo Bloomberg Technoz

Menurut Hasbi, dalam nota jawaban, Susilo bersama PT HMU, Lianawati dan Daniel Widjaja menilai PN Sidoarjo tak berwenang mengadili kasus tersebut. 

Mereka menilai, perkara harusnya berada di PN Jakarta Selatan karena menjadi lokasi keberadaan Bank OCBC NISP yang telah memberikan kredit.Sedangkan Sidoarjo hanyalah lokasi pabrik PT HIS yang memproduksi wig atau rambut palsu.

Dalam nota jawaban, Hadi Kristanto yang kemudian menjadi pemegang 50% saham PT HSI mengatakan, perjanjian pinjaman Bank OCBC NISP kepada PT. HSI dilakukan tidak hati-hati dan tidak profesional. Sedangkan, PT Surya Multi Flora sebagai pemegang 50% saham PT HIS hanya merasa sebagai pemegang saham yang justru ikut menjadi tergugat.

Presiden Direktur Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo. (Tangkapan layar via Annual Report 2015 Gudang Garam)


Kronologi Kasus Versi Bank OCBC NISP

Menurut Hasbi, Susilo menjadi orang yang berperan penting dalam pencairan kredit senilai lebih dari Rp1,1 triliun dari Bank OCBC NISP dan 6 bank nasional lainnya. Dalam perjanjian kredit, kedua pihak sepakat, setiap perubahan kepemilikan saham di PT HSI harus mendapat persetujuan bank pemberi pinjaman.

Akan tetapi, tanpa informasi, PT HMU kemudian menjual sahamnya di PT HSI. Hal ini terungkap saat Bank OCBC NISP mengetahui adanya gugatan PKPU dari kreditur tentang piutang senilai Rp4 miliar. PT HSI pun kemudian pailit akhir 2021.

Hasbi pun mengklaim OCBC NISP memiliki bukti dan dasar yang kuat terhadap materi gugatannya. Dia mengatakan, OCBC tetap akan meminta para pemilik dan pengurus PT HSI yang sudah menerima pinjaman Rp232 miliar untuk bertanggung jawab.

“Kami menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Kami akan buktikan bahwa Bank OCBC NISP memiliki dasar dan bukti hukum yang kuat," kata dia.

(sda/frg)

No more pages