Logo Bloomberg Technoz

Maret 2023, OJK Catat 23 Fintech P2P Lending Alami Kredit Macet

Krizia Putri Kinanti
06 May 2023 20:00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, sebanyak 23 dari 102 perusahaan financial technology peer to peer (Fintech P2P) lending mengalami kredit macet, pada Maret 2023. Perusahaan pinjaman online atau pinjol tersebut memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 di atas 5%. 

"22,55% dari total penyelenggara. Secara agregat industri, jumlah TWP90 pada periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81%," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).

Menurut dia, TWP90 dari perusahaan pinjol sangat fluktuatif tiap bulan. Berdasarkan catatan OJK, terdapat 21 perusahaan P2P Lending yang memiliki TWP90 di atas 5% pada Desember 2022. Angka tersebut naik turun menjadi 25 perusahaan pada Januari, 19 perusahaan pada Februari, dan 23 perusahaan pada Maret 2023.

"Pelaporan periode April 2023 belum memasuki jatuh tempo pelaporan, sehingga dampak setelah lebaran belum dapat diketahui secara pasti," kata Ogi.

Meski demikian, berdasarkan data historis tahun lalu, perayaan lebaran tak memberikan pengaruh signifikan pada tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech. OJK memprediksi hanya akan terjadi pergerasan sekitar 2-3% pada periode Idulfitri.