Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pegawai di 56 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). Sektor ini mulai dari industri alas kaki, teksil dan pakaian jadi, furnitur atau kulit dan barang dari kulit. 

Jangka waktu pemberian insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai masa pajak Desember 2025. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. 

"Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," sebagaimana tertulis dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2025, dikutip Senin (10/2/2025). 

Kendati demikian, hanya pegawai dengan kategori tertentu yang berhak mendapatkan PPh 21 DTP, di antaranya adalah: 

Bagi pegawai tetap, kriterianya adalah pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

Kedua, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2025 untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau masa pajak bulan pertama bekerja untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada 2025. 

Ketiga, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara, pegawai tidak tetap harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 

Kedua, menerima upah dengan jumlah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan. 

Ketiga, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Pegawai," tulis Pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.

(ain)

No more pages