Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan Ekspedisi & Asuransi Marketplace Tak Luput Kena Pajak

Dovana Hasiana
15 July 2025 12:48

JNE. (Dok. JNE)
JNE. (Dok. JNE)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pedagang di platform jual beli daring atau marketplace akan turut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Aturan ini berisi ketentuan bahwa pedagang daring atau online akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Nantinya, marketplace tempat pedagang tersebut beraktivitas akan bertugas sebagai pemungut pajaknya.

Dalam pasal Pasal 5 disebutkan, pedagang dalam negeri merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

"Termasuk pedagang dalam negeri yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui perdagangan melalui sistem elektronik," demikian tercantum dalam beleid.