Bloomberg Technoz, Jakrta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan Surat Presiden (Surpres)—ihwal usulan DPR yang memungkinkan perguruan tinggi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola tambang — sudah terbit.
Pemberian izin tersebut tercatut di dalam perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), yang telah resmi menjadi usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Surat Presiden sudah keluar, nanti pembahasan dan sebagainya ya nanti. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada pembahasan [pemerintah] sama DPR, kan inisiatif dari DPR," kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Sabtu (8/2/2025).
 
Surpres tersebut dikeluarkan sebagai syarat mengajukan RUU kepada pimpinan DPR setelah menyelesaikan tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang berasal dari Presiden untuk dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Kelola PNBP
Di sisi lain, Tri juga mengklarifikasi ihwal kewenangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dapat mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minerba dalam RUU Minerba tersebut.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal tambahan dalam draft RUU Minerba yakni Pasal 141B yang ada di antara Pasal 141 A dan Pasal 142.
Pasal tersebut berbunyi dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.
Tri berujar PNBP yang dikelola oleh Menteri ESDM yang dimaksud untuk pembinaan dan pengawasan.
"Bukan, sebagian dikelola untuk pembinaan dan pengawasan," tutur Tri.
Diketahui, subsektor minerba atau pertambangan berkontribusi paling besar dengan setoran PNBP mencapai Rp140,5 triliun atau menyumbang 46,79%. Angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp172,1 triliun.
(mfd/wdh)

































