Logo Bloomberg Technoz

Usai mendapat respon dari korban, JS kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi untuk pencairan dana bantuan sosial tersebut. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, kata Himawan, JS mengaku melakukan tindak pidana tersebut sejak 2024. Hingga sebelum tertangkap, JS setidaknya telah mengantongi uang senilai Rp65 juta dari total 100 orang yang menjadi korban. 

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ujar dia.

Polisi pun menjerat JS dengan Pasal 51 Ayat (1) junto Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik (UU ITE); dan Pasal 378 KUHP.

(azr/frg)

No more pages