Selain melakukan pengecekan, wajib pajak juga dapat mengunduh kartu NPWP elektronik dalam format PDF. Proses ini memungkinkan pencetakan NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:
-
Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
-
Login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.
-
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan ajukan permohonan EFIN dari KPP terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online.
-
Setelah berhasil masuk, kartu NPWP elektronik akan muncul di layar.
-
Klik tombol “Kirim email” untuk menerima NPWP dalam format digital.
-
Cek kotak masuk email Anda dan buka pesan yang berisi kartu NPWP.
-
Unduh dan cetak kartu NPWP sesuai kebutuhan.
(seo)
No more pages





























