Logo Bloomberg Technoz

Selain melakukan pengecekan, wajib pajak juga dapat mengunduh kartu NPWP elektronik dalam format PDF. Proses ini memungkinkan pencetakan NPWP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

  2. Login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.

    • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan ajukan permohonan EFIN dari KPP terdaftar. Permohonan EFIN juga bisa dilakukan secara online.

  3. Setelah berhasil masuk, kartu NPWP elektronik akan muncul di layar.

  4. Klik tombol “Kirim email” untuk menerima NPWP dalam format digital.

  5. Cek kotak masuk email Anda dan buka pesan yang berisi kartu NPWP.

  6. Unduh dan cetak kartu NPWP sesuai kebutuhan.

(seo)

No more pages