Logo Bloomberg Technoz

Adapun, proses serah terima Serge dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan sendiri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Setelah itu, Serge diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilanjutkan ke otoritas Prancis. 

Dalam proses serah terima di Bandara Soekarno Hatta tersebut, Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone, menyatakan bahwa pemerintah Prancis mengapresiasi tindakan Indonesia, yang mengizinkan Serge untuk melanjutkan hukumannya di Prancis.

Serge diterbangkan ke Prancis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris.

“Atas nama Pemerintah Prancis kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ata kerja sama yang sangat baik,” kata Fabien.

Keputusan pemulangan Serge ke Prancis ditempuh pemerintah Indonesia, usai Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menandatangani pengaturan praktis pemindahan narapidana Serge ke Prancis, yang dihadiri langsung oleh oleh Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone. Pemerintah Prancis turut menandatangani dokumen yang sama, secara virtual.

“Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai dengan instrumen internasional yang relevan dan mengikat, di mana baik Indonesia maupun Prancis menjadi pihak,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Kepolisian menangkap Serge bersama belasan orang yang berada di sebuah pabrik pembuatan narkoba di Tangerang, Banten pada 2005. Dalam kasus tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga diseret ke pengadilan.

Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan warga negara China yang diduga memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Enam orang warga negara Indonesia berperan sebagai pimpinan dan pengedar narkoba hasil pabrik tersebut.

Sedangkan Serge ditangkap bersama seorang warga negara Belanda yang dituduh berperan dalam memproduksi ekstasi. Pada awalnya, mereka diberi vonis penjara seumur hidup; akan tetapi Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memperberat menjadi hukuman mati.

Pemerintah juga menolak pemberian grasi kepada Serge pada 2015. Warga negara Prancis ini juga masuk dalam daftar terpidana yang harus ditembak mati di Nusakambangan. Akan tetapi, eksekusi berhasil dibatalkan.

(ain)

No more pages