Terpidana Mati Serge Atlaoui Resmi Pulang ke Prancis
Azura Yumna Ramadani Purnama
05 February 2025 10:27

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan seluruh proses pemindahan narapidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui ke Prancis telah selesai dirampungkan.
Serge pulang ke negara asalnya, kemarin malam Selasa (4/2/2025), pukul 19.25 WIB melalui Bandara Soekarno Hatta.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa pemerintah Prancis tetap berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia mengenai keberlanjutan hukuman Serge, setelah dipindahkan ke Prancis.
“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” kata I Nyoman dilansir melalui siaran pers, dikutip Rabu (5/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah Prancis dan Indonesia telah menyepakati pengaturan praktis terkait pemindahan terpidana mati kasus narkoba asal Prancis tersebut. Meski begitu, pelaksanaan hukuman terhadap Serge di Prancis merupakan kewenangan otoritas setempat, dan pemerintah Indonesia hanya berhak mendapatkan informasi atas proses hukum tersebut.