Logo Bloomberg Technoz

MK Mulai Bacakan Putusan Dismissal 310 Gugatan Pilkada 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 February 2025 09:40

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan pada 310 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Berdasarkan jadwal, hakim konstitusi akan membacakan seluruh putusan dismissal tersebut pada 4-5 Februari 2025.

Dalam persidangan ini, MK akan menentukan perkara atau gugatan pilkada yang layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau pembuktian. Rencananya, majelis hakim MK akan memulai sidang pemeriksaan lanjutan pada 7-17 Februari mendatang.

Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. 

Seluruh pihak dalam perkara diberikan ruang untuk mengajukan maksimal empat orang saksi atau ahli. Mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Sedangkan perkara lainnya, yang dinilai tak memenuhi syarat, akan dinyatakan ditolak. Sehingga, KPU tiap daerah tersebut bisa langsung menetapkan pasangan calon yang menjadi pemenang pada Pilkada Serentak 2024.