Pemerintah dan DPR pun tengah menunggu hasil putusan dismissal ini untuk memastikan kepala daerah terpilih yang gugatan Pilkada-nya ditolak MK. Sehingga, Presiden Prabowo Subianto bisa melantik secara serentak kepala daerah yang tak mendapat gugatan; dan kepala daerah yang sah karena putusan dismissal. Rencananya, pelantikan akan digelar pada 20 Februari mendatang.
(azr/frg)
No more pages
                            




























