Sedangkan pada Desa Karang Serang, menurut Nusron, ada tiga bidang atau sertifikat yang tercatat pada lembaganya. Dia mengatakan, berdasarkan data, sertifikat tersebut terbit pada 2019.
Dia pun mengklaim, sudah melaporkan keberadaan tiga sertifikat yang melanggar aturan tersebut kepada kepolisian. Hal ini dilakukan usai Kementerian ATR menerima protes dari masyarakat setempat.
"Diprotes warga karena itu laut, dan sudah ditangani Bareskrim Polri sejak tahun lalu," kata Nusron.
Desa-desa Pesisir Tangerang yang Diisukan Ada Sertifikat di Laut:
Kecamatan Teluknaga
- Desa Tanjung Pasir: -
- Desa Tanjung Burung: -
Kecamatan Pakuhaji
- Desa Kohod: 280 sertifikat
- Desa Sukawali: -
- Desa Kramat: -
Kecamatan Sukadiri
- Desa Karang Serang: 3 sertifikat
Kecamatan Kemiri
- Desa Karang Anyar: -
- Desa Patramanggala: -
- Desa Lontar: -
Kecamatan Mauk
- Desa Ketapang: -
- Desa Tanjung Anom: -
- Desa Marga Mulya: -
- Desa Mauk Barat: -
Kecamatan Kronjo
- Desa Muncung: -
- Desa Kronjo: -
- Desa Pagedangan Ilir: -
(azr/frg)




























