Logo Bloomberg Technoz

Menteri ATR Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang: Hanya di 2 Desa

Azura Yumna Ramadani Purnama
02 February 2025 17:00

Penyegelan pagar laut oleh KKP di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)
Penyegelan pagar laut oleh KKP di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) membantah seluruh wilayah yang diisukan memiliki pagar laut pada pesisir Utara Kabupaten Tangerang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) atau hak milik (HM). Setidaknya, kata dia, sertifikat hanya ditemukan pada kawasan yang ditutupi pagar laut pada dua dari 16 desa yang diisukan pada media sosial.

Berdasarkan pemeriksaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kementerian hanya menemukan penerbitan sertifikat pada lahan di dua desa; yaitu Desa Kohod, Pakuhaji; dan Desa Karang Serang, Sukadiri.

"Clean tidak ada [di 14 desa lainnya]. Sehingga berita-berita sosmed itu ada, atau enggak ada? Sudah saya cek," kata Menteri ATR Nusron Wahid di DPR dikutip Ahad (02/02/2025). 


Menurut dia, Kementerian ATR menemukan 280 sertifikat berada di Desa Kohod yang terdiri dari 263 sertifikat HGB; dan 17 sertifikat HM. Pada saat itu, kata dia, sudah ada 50 sertifikat atau bidang yang telah dibatalkan.

"Sisanya [230 sertifikat] masih dalam proses," ujar dia.