Hal ini kemudian menjadi pemicu tak tercapainya sejumlah target teknis yang telah dicanangkan; seperti kapasitas giling yang jauh di bawah target, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.
Pada 2022, PTPN XI kemudian memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.
“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Cahyono.
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.
(azr/frg)





























