Polri Usut Dugaan Korupsi PTPN XI Senilai Rp716 M
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 January 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI. Penyidik mendeteksi adanya tanda korupsi pada pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek 2016 hingga 2022 tersebut.
Hal ini nampak pada beberapa jaminan kinerja yang tak tercapai antara lain kapasitas giling; kualitas produks; dan produksi listrik untuk ekspor.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dikutip, Kamis (30/01/2025).
Menurut dia, kasus ini berawal saat perusahaan pelat merah bidang perkebunan tersebut menerima penyertaan modal negara atau PMN sebesar Rp650 miliar. Bahkan, PTPN XI juga mendapat tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar dalam proyek tersebut.
Namun, selama proses pelaksanaan, penyidik menemukan kontraktor utama proyek tersebut yaitu KSO Wika-Barata-Multinas melakukan sejumlah dugaan pelanggaran. Beberapa di antaranya tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.