Logo Bloomberg Technoz

Berakhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online

Krizia Putri Kinanti
25 January 2023 14:34

Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiba masanya untuk individu yang sudah memiliki penghasiland dan NPWP untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Periode pelaporan SPT Tahunan pun sudah dibuka hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Dikutip dari lama Ditjen Pajak, pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan seorang warga negara (self assesment).

Sebelum lapor pajak, ada yang perlu dilakukan oleh para Wajib Pajak, yakni melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja. Selain itu, Wajib Pajak Pribadi karyawan juga wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melakukan lapor pajak secara online.

Setelah semua sudah dipersiapkan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan Wajib Pajak
  4. Isi formulir SPT dengan benar
  5. Wajib Pajak akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

Pelaporan SPT Tahunan juga membutuhkan EFIN atau Electronic Filling Identification Number yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Fungsinya sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.