Logo Bloomberg Technoz

PPh Migas Kuartal I Anjlok 18%, Dipicu Harga Minyak & Rupiah

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 April 2024 18:20

Pertambangan minyak onshore./dok. SKK Migas
Pertambangan minyak onshore./dok. SKK Migas

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh Migas) pada kuartal I 2024 tercatat Rp14,53 triliun atau merosot 18,06% dibanding kuartal I 2023. Hal ini dipengaruhi oleh harga minyak dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, berdasarkan porsinya, penerimaan PPh Migas tercatat 19,02% dari total target keseluruhan sepanjang 2024.

"PPh Migas koreksi cukup dalam 18,06% YoY. Naik turunnya berdasarkan harga minyak dan nilai tukar," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN April 2024, Jumat (26/4/2024).

Secara akumulasi, penerimaan pajak hingga 31 Maret 2024 telah terkumpul Rp393,91 triliun, atau baru 19,81% dari target penerimaan pajak tahun 2024 yang sebesar Rp1.988,9 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak pada kuartal I 2024 mengalami perlambatan akibat adanya penurunan yang signifikan pada harga komoditas di tahun 2023, yang dampaknya baru dirasakan pada tahun ini.