Logo Bloomberg Technoz

Profil PayTren Usaha Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 May 2024 08:20

Perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024. Usaha tersebut dahulunya milik Ustadz Yusuf Mansur.

Mengutip laman resmi informasi pasar Modal OJK, PT PayTren Aset Manajemen (PAM) mendapatkan surat izin dari OJK pada 24 Oktober 2017, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.

Produk yang dipasarkan adalah reksa dana syariah. PAM menempatkan modal dasar Rp 25 miliar dengan modal disetor Rp 17,653 miliar.

Selain itu, tercatat beberapa nama sebagai pemegang saham PayTren yakni Jam’an Nurchotib Mansur dengan persentase kepemilikan 94% dan Deddi Nordiawan sebesar 5%.

Sementara itu, Achfas Achsien tercatat sebagai Direktur dari PayTren. Jam’an Nurchotib Mansur juga tercatat sebagai komisaris utama PayTren.